AnalisisMengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) pertama kali diperkenalkan pada tahun oleh National Environmental Policy Act di Amerika Serikat. Menurut UU No. 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan PP No. 27/1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, AMDAL adalah kajian mengenai dampak besar dan
5 PROSES PENYUSUNAN DAN PENILAIAN ANDAL, RKL, DAN RPL Penyusunan ANDAL, RKL, dan RPL dilakukan dengan mengacu pada KA-ANDAL yang telah disepakati (hasil penilaian Komisi AMDAL) untuk dinilai. Berdasarkan peraturan, lama waktu maksimal penilaian ANDAL, RKL, dan RPL adalah 75 hari di luar waktu yang dibutuhkan penyusun untuk
Jelaskanperbedaan antara modal aktif dan modal pasif . andrebz Modal aktif adalah aktiva perusahaan yang terdiri dari aktiva lancar dan aktiva tetap contoh tanah,gedung,mesin dll modal pasif adalah modal yg didapatkan dari hasil meminjam untuk jangka pendek maupun jangka panjang contoh modal saham,utang wesel,obligasi .
Vay Tiα»n Nhanh. SEORANG PENGGUNA TELAH BERTANYA π Apa perbedaan amdal dengan andal? INI JAWABAN TERBAIK π AMDAL adalah kajian tentang dampak besar dan penting suatu usaha atau kegiatan yang direncanakan terhadap lingkungan hidup dan diperlukan untuk proses pengambilan keputusan mengenai penyelenggaraan usaha atau kegiatan. Sedangkan analisis dampak lingkungan handal atau disingkat Andal telah dikembangkan oleh beberapa negara maju sejak tahun 1970 dengan nama Analisis Mengenai Dampak Lingkungan atau Environmental Impact Assessment, keduanya disingkat AMDAL. betapa berbedanya Perbedaan berdasarkan penggunaannya yaitu AMDAL digunakan untuk β Bahan Perencanaan Pembangunan Daerah β Membantu pengambilan keputusan tentang kelayakan lingkungan dari rencana usaha dan/atau kegiatan. β Memberikan masukan untuk pengembangan rancangan teknis rinci rencana usaha dan/atau kegiatan.β Memberikan masukan untuk pengembangan rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan.β Memberikan informasi kepada publik tentang dampak dari suatu rencana bisnis atau kegiatan. ANDAL digunakan untuk berbagai bagian. Pembagian penggunaan dengan cara lain juga dapat diatur menurut pihak yang menerima penggunaan, sebagai berikut β Penggunaan pemerintah β Utilitas untuk pemilik proyek β Utilitas untuk pemilik ekuitas β Utilitas untuk komunitas β Penggunaan lainnya
Sebelum melakukan kegiatan usaha, setiap industri wajib untuk mambuat AMDAL Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup atau UKL/UPL Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan berdasarkan Peraturan Pemerintah tahun 2012 tentang Izin Lingkungan. Bagaimana perbedaannya? IZIN LINGKUNGAN Izin Lingkungan adalah izin yang diberikan kepada setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan yang wajib AMDAL atau UKL/UPL dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagai prasyarat memperoleh izin usaha dan/atau kegiatan. Izin Lingkungan diperoleh melalui tahapan kegiatan yang meliputi Penyusunan AMDAL dan UKL/UPL Penilaian AMDAL dan pemeriksaan UKL/UPL, dan Permohonan dan penerbitan Izin Lingkungan AMDAL Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Dokumen AMDAL merupakan instrumen pengelola lingkungan yang wajib disusun oleh penyelenggara kegiatan/usaha yang melakukan kegiatan/usaha yang termasuk dalam daftar wajib AMDAL, seperti diatur pada Keputusan Menteri Lingkungan Hidup thn 2012 ttg Jenis Rencana Usaha Dan Atau Kegiatan yang Wajib Dilengkapi AMDAL. AMDAL terdiri dari Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan KA-ANDAL Analisis Dampak Lingkungan ANDAL Rencana Pengelolaan Lingkungan RKL Rencana Pemantauan Lingkungan RPL UKL/UPL Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan UKL-UPL sama halnya seperti AMDAL, berfungsi sebagai panduan pengelolaan lingkungan bagi seluruh penyelenggara suatu kegiatan. Namun, skala kegiatan yang diwajibkan UKL-UPL relatif cukup kecil dan dianggap memiliki dampak terhadap lingkungan yang tidak terlalu besar dan penting. Hal ini menyebabkan kegiatan tersebut tidak tercantum dalam daftar wajib AMDAL. Namun demikian, dampak lingkungan yang dapat terjadi tetap perlu dikelola untuk menjamin terlaksananya pengelolaan lingkungan yang baik. SPPL Surat Pernyataan Kesangupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup SPPL adalah kesanggupan dari penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan untuk melakukan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup atas dampak lingkungan hidup dari usaha dan/ atau kegiatannya di luar Usaha dan/atau kegiatan yang wajib amdal atau UKL-UPL. Oleh karena itu, dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, diatur bahwa setiap usaha dan/atau kegiatan yang tidak termasuk dalam kriteria wajib AMDAL wajib memiliki UKL-UPL dan wajib SPPL. Jadi, UKL/UPL, AMDAL, SPPL adalah jenis dokumen yang harus diajukan untuk mendapatkan Izin Lingkungan. Dokumen AMDAL terdiri dari KA-ANDAL dan RKL/RPL. Dokumen AMDAL wajib disusun jika kegiatan/usaha termasuk dalam daftar wajib AMDAL wajib karena berdampak lingkungan besar, jika tidak termasuk, maka diwajibkan menyusun UKL/UPL berdampak lingkungan lebih kecil. Setelah mendapatkan izin lingkungan, suatu usaha/kegiatan/proyek baru boleh dimulai. Prosedur ini kalau dilaksanakan dengan baik dan bukan sekedar formalitas, merupakan upaya mencegah/mengurangi dampak buruk dari usaha/kegiatan/proyek ini kepada lingkungan Dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2012 Pasal 2 ayat 2 disebutkan bahwa Amdal, UKL-UPL dan SPPL merupakan βDokumen Lingkungan Hidup.β Walaupun SPPL hanya terdiri dari satu sampai dua lembar karena hanya berupa surat pernyataan dalam peraturan tersebut tetap disebut sebagai dokumen lingkungan. Ir. Adi Rahman Kasi Pengkajian AMDAL April 2020
β Lingkungan hidup merupakan salah satu komponen penting dalam kehidupan manusia. Artinya, pengelolaan terhadap lingkungan hidup harus dilakukan agar tetap terjaga kelestariannya. Sebelum melakukan pembangunan, pihak pemrakarsa pembangunan terlebih dahulu harus menyusun instrumen pengelolaan lingkungan yang bersifat preventif. Instrumen tersebut adalah AMDAL. AMDAL merupakan kependekan dari Analisis Mengenai Dampak Lingkungan. Dilasir dari buku Pengantar Hukum Lingkungan 2018 karya Yunus Wahid, AMDAL adalah kajian mengenai dampak penting suatu usaha atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha atau kaegiatan. Baca juga Degradasi Lingkungan Hidup Definisi dan Faktor Penyebab AMDAL erat kaitannya dengan dampak lingkungan hidup. Dampak lingkungan hidup adalah pengaruh perubahan pada lingkungan hidup yang disebabkan oleh suatu usaha atau kegiatan. Dampak yang ditimbulkan oleh suatu usaha atau kegiatan bisa berupa dampak positif yang menguntungkan dan dampak negatif berupa risiko terhadap lingkungan sebab itu, AMDAL diperlukan untuk mengetahui dampak positif dan negatif suatu pembangunan terhadap lingkungan. AMDAL umumnya disusun pada tahap perencanaan pembangunan Jenis usaha yang memerlukan AMDAL Dalam buku Analisis Mengenai Dampak Lingkungan AMDAL 2020 karya Indasah, disebutkan beberapa bidang usaha yang memerlukan AMDAL dalam izin usahanya, yaitu Bidang multisektoral Bidang pertahanan Bidang perikanan dan kelautan Bidang kehutanan Bidang perhubungan Bidang teknologi satelit Bidang perindustrian Bidang pekerjaan umum Bidang perumahan dan kawasan pemukiman Bidang energi dan sumber daya mineral Bidang pariwisata Bidang ketenaganukliran Bidang industri furniture Dokumen AMDAL Penyusunan AMDAL dituangkan dalam dokumen AMDAL yang terdiri dari Kerangka acuan KA Kerangka acuan adalah ruang lingkup kajian analisis dampak lingkungan hidup yang merupakan hasil pelingkupan. Baca juga Pelestarian Lingkungan Hidup Definisi dan Tujuan Analisis dampak lingkungan hidup ANDAL ANDAL merupakan telaahan secara cermat dan mendalam mengenai dampak penting suatu rencan usaha atau kegiatan.
jelaskan perbedaan antara amdal dan andal